Pansus HKPD Terima Masukan Tiga Pemprov

25-06-2014 / PANITIA KHUSUS
 
 
Panitia Khusus (Pansus) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat dari tiga Pemerintahan Provinsi yaitu Kalimantan Timur, Kalimatan Selatan dan Kalimantan Utara. Agenda utama kegiatan ini menerima aspirasi terkait produk legislasi yang merupakan revisi dari UU no.33/2004.
 
"Revisi ini perlu karena masih terdapat kelemahan dalam implementasi desentralisasi diantaranya ketimpangan fiskal antar daerah, ketimpangan pelayanan publik antar daerah, belum memadainya kualitas pelayanan publik dan rendahnya kualitas belanja daerah," kata Ketua Tim Kunjungan Pansus Syaifullah Tamliha dalam pertemuan di Balikpapan, Selasa (24/6/14).
 
Ia menekankan kehadiran undang-undang ini penting karena menjadi reverensi utama penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia baik di bidang politik dan administrasi serta desentralisasi fiskal. "Kami mencatat dana bagi hasil belum berpihak pada daerah penghasil dan kurang memberikan kepastian atas jumlah dan waktu penyalurannya," tuturnya
 
Wakil Ketua Pansus RUU HKPD ini menyebut masukan yang diperoleh akan digunakan dalam proses penetapan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari RUU yang merupakan inisiatif pemerintah. Tim Kunjungan Pansus yang hadir dalam pertemuan itu diantaranya Nanang Samodra (FPD), Murad Nasir (FPG) dan A.W Thablib (FPPP).
 
Sementara itu Wakil Gubernur Kalimantan Timur M. Mukmin Faisyal menyambut baik proses revisi UU yang menurutnya belum memberikan keadilan bagi daerah yang kaya dengan sejumlah produk tambang ini. Provinsi yang berbatasan dengan negara tetangga Malaysia ini memiliki cadangan minyak bumi 469,8jt barel, gas bumi 16,32 triliun kaki kubik dan batu bara 216juta matriks ton.
 
"Dana bagi hasil selama ini belum sejalan dengan esensi otonomi itu sendiri dimana kemandirian fiskal sebagai salah satu tujuan otonomi tidak dibarengi dengan pembagian hak-hak daerah bahkan jika dibandingkan dengan penyerahan urusan pemerintah pusat ke daerah," ujarnya.
 
Masukan lain juga disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara. Turut hadir dalam pertemuan itu sejumlah kepala dinas dan akademisi dari Universitas Mulawarman, Kaltim. (iky) foto:iky/parle
BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...